Bandar Bola Online – Garuda Indonesia Menerima Gugatan Sebesar Rp 11,25 Miliar. Gugatan tersebut datang dari salah seorang penumpang Pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA-264 bernama B.R.A Kosmariam Djatikusomo.
Gugatan tersebut di daftarkan oleh B.R.A Kosmariam Djatikusomo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 215/PDT.G/2018/PN.JKT.PST pada hari Rabu 11 April 2018. Menurut David Tobing selaku kuasa hukum dari B.R.A Kosmariam Djatikusomo mengatakan. Bahwa kliennya mengajukan gugatan dikarenakan mengalami sebuah insiden tidak menyenangkan dari pihak Garuda Indonesia ketika sedang melakukan perjalanan dari Jakarta (Bandara Soekarno Hatta) menuju Banyuwangi (Bandara Blimbingsari).

Insiden yang terjadi pada tanggal 29 Desember 2017 tersebut adalah ketika seorang pramugari Garuda Indonesia melakukan pelayanan pemberian makanan (Meal and Beverage Serving) terhadap para penumpang pesawat GA-264. Dalam menjalankan tugasnya Pramugari yang bersangkutan menumpahkan dua buah gelas berisikan air panas ke tubuh korban yakni B.R.A Kosmariam Djatikusomo. Yang mana setelah kejadian tersebut mengakibatkan adanya cedera (cacat) tetap pada tubuh korban.
“Hal tersebut terjadi dikarenakan kelalaian dari para pramugari yang sedang bertugas ketika itu. Dimana dalam melakukan tugas pelayanan para pramugari terlibat percakapan antara satu dengan yang lainnya, sehingga menumpahkan air panas ke tubuh korban. Papar Beritaterkini77”
Tuntutan yang di layangkan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada Pasal 1 angka 14 Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 77 Tahun 2011 tentang “Tanggung Jawab Pengangkutan Udara”, papar David Tobing. Didalam pasal tersebut dijelaskan bahwa cacat tetap adalah kehilangan atau menjadikan tidak berfungsinya salah satu anggota tubuh atau sesuatu yang dapat mempengaruhi aktivitas secara normal. Seperti hilangnya tangan, kaki, atau mata, termasuk dalam pengertian cacat tetap adalah cacat mental.
B.R.A Kosmariam Djatikusomo Memberikan Gugatan Sebesar Rp 11,25 Miliar
Berdasarkan kejadian tersebut klien kami yakni B.R.A Kosmariam Djatikusomo mengalami kulit melepuh dan tidak bisa dikembalikan seperti semula. Selain dikarenakan kejadian tersebut, kami juga menyayangkan sikap dari Garuda Indonesia yang kami anggap kurang kooperatif setelah adanya kejadian tersebut. Yakni kurang lebih selama 1,5 bulan klien kami tidak ada mendapatkan kabar lagi dari pihak Garuda Indonesia terkit kejadian tersebut.

Penanganan yang dilakukan ketika itu juga sangatlah minim sekali. Klien kami hanya diberikan salep saja , walaupun pada akhirnya setelah tiba di tempat tujuan yakni Bandara Blimbingsari, klien kami sempat dibawa kerumah sakit terdekat. Hanya saja setelah 1,5 bulan terlewati, pihak Garuda Indonesia tidak pernah lagi menghubungi klien kami lagi untuk membahas kelanjutan dari penyelesaian akhir dari kasus tersebut. Dengan demikian kami mengajukan gugatan kepada Garuda Indonesia yakni permintaan ganti rugi sebesar Rp 1,25 miliar untuk kerugian material. Lalu tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk ganti rugi imaterial.