Bandar Bola Online – Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra, telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus pria dibakar hidup-hidup yang menimpa MA di Babelan, Kabupaten Bekasi.
MA sehari-hari yang bekerja mencari barang bekas, termasuk amplifier, lalu direparasi di rumah dan dijual lagi setelah diperbaiki.
MA tewas dihakimi massa dengan dibakar hidup-hidup pada 1 Agustus 2017 sekitar pukul 16.30 WIB di Pasar Muara Bakti, setelah diteriaki maling usai menunaikan salat ashar, dia dikepung massa dan menemui ajalnya.
Ia dituduh mencuri amplifier atau perangkat penguat sinyal suara dari sebuah musollah Al-Hidayah.
Menurut Asep, para pelaku yang telah menghakimi MA dengan cara dibakar hidup-hidup akan dikenakan Pasal 170 KHUP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tentang penganiayaan. Ia mengimbau agar masyarakat untuk tidak main hakim sendiri.
“Kalau menemukan pelaku kejahatan, diamankan boleh tapi jangan main hakim sendiri karena ini negara hukum. Orang punya hak asasi yang sama meskipun dia diduga sebagai pelaku pencurian,” kata Asep.
Untuk jumlah pelaku polisi belum tahu karena masih lakukan pengembangan.
Polisi telah menangkap dua tersangka terkait kasus pengeroyokan dan pembakaran M Alzahra alias Joya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dua tersangka tersebut masing-masing berinisial NMH atau NA yang bekerja sebagai wiraswasta dan SH atau SU yang bekerja sebagai petugas keamanan.
Joya yang dibakar hidup-hidup oleh massa telah meninggalkan seorang istri yang tengah hamil 7 bulan dan seorang putra berusia 4 tahun.
SPESIAL BONUS BANDAR BOLA ONLINE
Polisi masih mencari sosok yang membawa korek api dan bensin untuk membakar MA.
Sekian Berita Update Terkini77 dari kami, semoga artikel kami dapat bermanfaat bagi kalian para penghobi bola.
Suka dengan artikel kami ? Jangan Lupa untuk di Like dan Share ya 😉
Sedang Mencari Bandar Bola Online ? Segera bergabung dengan kami dan dapatkan Spesial BONUS disini !
Buruan tunggu apa lagi ! Daftarkan diri anda sekarang juga dengan klik disini !
