
Agen Bola Tangkas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan tersangka baru kasus korupsi e-KTP periode 2009-2014.
Tersangka baru itu adalah Ketua Umum Golkar yang saat ini menjabat Ketua DPR RI, Setya Novanto dalam kasus e-KTP, Senin (17/7/2017).
Hal itu dinilai Golkar penting dilakukan sebelum menentukan langkah-langkah hukum lebih lanjut terkait penetapan tersangka terhadap Novanto.
Miryam S Haryani juga tak mau berkomentar banyak soal penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP. Miryam beralasan asal partai Novanto berbeda dengannya.
Kasus yang menjerat Miryam dan Novanto memang berbeda, tetapi masih berkaitan satu sama lain.
Setya Novanto yang diduga telah melakukan tindakan korupsi dengan menyalahgunakan wewenang dan kekuasaanya untuk tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain, atau korporasi dalam pengadaan proyek e-KTP yang telah merugikan negara sejumlah Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.
Atas kasus korupsi pada Setya Novanto, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan penyidiknya akan terus bekerja menuntaskan kasus tersebut.
Atas perbuatannya Setya Novanto dijerat dengan UU Pasal 3 atau pasal 2 ayat 1 no 31 th 1999 sebagaimana diubah no 20 tahun 2002 Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.
Setya tencaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.
Hal itu dijelaskan jaksa KPK saat membacakan surat tuntutan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri yang menikmati aliran dana e-KTP, Irman dan Sugiharto, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/6/2017).
Sebagaimana terungkap dalam persidangan, Agus melanjutkan, korupsi e-KTP diduga sudah direncanakan sejak proses perencanaan yang terjadi dalam dua tahap, yaitu penganggaran dan proses pengadaan pengadaan barang dan jasa.
Setya menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP. Tiga tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, Pejebat Pembuat Komitmen Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sugiharto, dan Andi Agustinus (Swasta).